Senin, 10 Desember 2012

Harus membatalkan atau meneruskan Puasa saat bertamu?

Apa yg harus dilakukan saat kita sdang bertamu,lalu disiapkan hidangan oleh tuan rumah padahal kita sedang berpuasa sunnah? Di dalam Minhajul Muslim disebutkan bahwa termasuk adab dalam bertamu adalah hendaknya tidak menunda-nunda dengan alasan karena sedang berpuasa, akan tetapi hendaknya bersegera. Jika yang mengundang menjadi gembira dan senang karena tamunya mau memakan hidangannya, maka hendaknya ia berbuka. Karena menggembirakan seorang muslim adalah termasuk amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Jika ia tetap bersikukuh untuk meneruskan puasanya maka yang diperintahkan adalah mendoakan, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salllam: “Jika kalian mendapatkan undangan hendaknya menghadirinya, jika dalam keadaan puasa hendaknya ia mendoakan yang mengundangnya dan jika memutuskan berbuka hendaknya ia memakan jamuannya”. (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Anas radhiyaulahu anhu dia berkata :
Suatu ketika Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkunjung ke rumah Ummu Sulaim, kemudian ia menghidangkan kurma dan samin kepada beliau, lalu beliau bersabda:" simpan kembali samin dan kurmamu,karena aku sedang berpuasa." Kemudian Nabi shalallahu alaihi wa sallam berdiri di salah satu ruangan dalam rumah itu untuk melaksanakan shalat sunnah. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mendoakan kebaikan untuk Ummu Sulaim dan keluarganya.

Kata Ummu Sulaim, Ya Rasulullah! Saya mempunyai permintaan khusus. Rasulullah shalallahu alaihi wa salllam bertanya, apa permintaanmu? Ummu Sulaim mengatakan,doakan Anas,pelayan Anda. Kata Anas: maka Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam ,tidaklah meninggalkan kebaikan akherat dan dunia melainkan beliau mendoakannya untuk saya. Beliau mendoakan saya, Ya Allah! Karuniailah dia harta,anak dan keberkahan!

Dengan doa itu saya kemudian menjadi orang Anshar yang terkaya dan saya diberitahu oleh Umainah,anak perempuan saya bahwa ketika Al Hajjaj (panglima Abdul Malik bin Marwan,dari dinasti Umayyah) menyerbu Bashrah,keturunan saya yang terbunuh lebih dari 120 orang. (HR Bukhari)

Demikianlah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa salllam. Maka seorang tamu yang dalam keadaan berpuasa mendapatkan pilihan apakah ia ingin tetap meneruskan puasanya atau ia memilih berbuka. Tidak ada cela antara keduanya, orang yang berbuka ia akan menjadikan saudaranya senang dan itu adalah baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar